A. DASAR
HUKUM
1.
Undang-Undang No 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan.
2.
SK Mendiknas Tahun 2002 tentang
Perpustakaan.
3.
Undang – undang RI No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
4.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Paraturan Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan.
B.
PERATURAN
DAN TATA TERTIB
1. WAKTU
BERKUNJUNG
a.
Senin
– Jumat pukul 15.00 s/d 20.00 WIB (waktu regular)
Sepuluh menit sebelum tutup tidak
melayani peminjaman
2. PEMINJAMAN
a.
Pelayanan
peminjaman hanya diberikan pada masyarakat STKIP ‘PGRI’ Nganjuk atau mereka
yang terdaftar menjadi anggota atau memiliki kartu perpustakaan.
b.
Bagi
mayarakat umum/berasal dari instansi lain dapat membaca buku di perpustakaan
STKIP PGRI Nganjuk.
c.
Pelayanan
peminjaman dibuka sesuai jam kerja perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk.
d.
Bagi
mahasiswa wajib menunjukkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
3. BATAS
JUMLAH PEMINJAMAN
a.
Mahasiswa
hanya diperkenankan meminjam sebanyak - banyaknya 3 exemplar.
b.
Dosen
dan karyawan diperkenankan meminjam sebanyak - banyaknya 4 exemplar bahan
pustaka
(selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan)
4. JANGKA WAKTU PEMINJAMAN BUKU
a.
Bahan
pustaka umum (buku teks) dan referensi tugas – tugas makalah selama 1 minggu.
b.
Dosen/Asisten
Dosen dan karyawan diberikan keistimewaan sesuai dengan kebutuhan (maksimal
satu semester).
c.
Bahan
bacaan hanya dapat dipinjam selama 3 minggu (bisa diperpanjang)
d.
Untuk
buku – buku mahal (tebal) sperti
ensiklopedi, kamus, dan lain-lain hanya diperkenankan dibaca di tempat.
e.
Bahan
pustaka referensi, tesis, disertasi dan terbitan berkala hanya boleh dipinjam
untuk dibaca di tempat selama jam buka pelayanan.
5. PENGEMBALIAN
DAN PERPANJANGAN
a.
Peminjam
buku/bahan pustaka harus mengembalikan tepat pada waktunya.
b.
Buku/bahan
pustaka yang akan diperpanjang harus dibawa untuk di selesaikan administrasi peminjamannya.
c.
Perpanjangan
diizinkan apabila buku yang akan diperpanjang sedang tidak dipesan oleh anggota
lain.
d.
Perpanjangan
diizinkan apabila buku/bahan pustaka yang akan diperpanjang sedang tidak
dipesan oleh anggota lain.
e.
Perpanjangan
peminjaman buku/bahan pustaka hanya diizinkan sampai 2 (dua) kali maksimal.
f.
Batas
waktu perpanjangan buku/bahan pustaka 1 (satu) minggu untuk sekali masa
perpanjangan.
6. PEMESANAN
BUKU/BAHAN PUSTAKA
Peminjam
atau anggota perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk dapat memesan buku/bahan pustaka
yang sedang dipinjam oleh anggota perpustakaan yang lain dengan mengisi bon
peminjaman.
7. PELAYANAN
ANTAR PERPUSTAKAAN
a.
Pelayanan
permintaan surat pengantar dengan tujuan berkunjung/mencari informasi ke
perpustakaan lembaga lain hanya diberikan kepada mahasiswa strata satu.
b.
Setiap
permintaan hanya diizinkan dua surat dalam satu kota.
8. PENGGUNAAN RUANG PERPUSTAKAAN
Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan diharuskan:
a.
Mahasiswa/pengunjung
pustaka wajib mengisi buku tamu.
b.
Menjaga
dan memelihara buku yang berada di perpustakaan, serta menjaga dan memelihara buku/bahan
pustaka yang akan dipinjam atau dibawa.
c.
Tidak
makan, minum, tidur, berteriak, membuang sampah dan sebagainya di dalam
perpustakaan.
d.
Pengguna
perpustakaan dilarang menyobek dan merusak bahan atau koleksi pustaka.
e.
Pengguna
perpustakaan dilarang mencabut, mengambil dan memindahkan kartu catalog dari
laci ke laci yang lain.
f.
Memelihara
kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan di ruang perpustakaan.
g.
Pengguna
perpustakaan dilarang memakai kartu orang lain.
h.
Pengguna
perpustakaan dilarang memakai sandal dan kaos di area perpustakaan.
i.
Perpustakaan
hanya digunakan untuk membaca atau belajar dengan tertib dan sopan.
j.
Sebelum
meninggalkan ruang perpustakaan buku dan kursi dikembalikan ketempat semula.
9. BEBAS
TANGGUNGAN PERPUSTAKAAN
a.
Mahasiswa
diwajibkan memiliki keterangan bebas tanggungan perpustakaan sebelum
pengambilan ijazah.
b.
Formulir
bebas tanggungan dapat diperoleh di perpustakaan setiap hari pada jam kerja
perpustakaan
dengan syarat bebas perpustakaan yang berlaku*
c.
Mahasiswa
harus dapat surat keterangan bebas tanggungan (bebas pustaka) dari Perpustakaan
oleh kepala perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk jika telah menyelesaikan seluruh administrasi yang
diperlukan.
C.
KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
1. KEANGGOTAAN
a.
Yang
berhak menggunakan fasilitas perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk adalah:
1)
Mereka
yang terdaftar sebagai mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk.
2)
Dosen
dan karyawan STKIP PGRI Nganjuk.
3)
Masyarakat
Umum dengan menunjukkan surat pengantar dari lembaga dimana mereka
bekerja/belajar atau identitas lainnya.
b. Yang menjadi anggota perpustakaan STKIP PGRI
Nganjuk adalah:
1) Semua dosen dan karyawan STKIP PGRI Nganjuk.
2) Semua
mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk yang telah menjadi
mahasiswa sah atau sementara yang masih berlaku dan sudah terdftar di STKIP
PGRI Nganjuk.
3) Masyarakat
umum yang sudah mendaftar sebagai anggota perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk
dibagian perpustakaan.
c. Syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan
STKIP PGRI Nganjuk:
1) Mahasiswa
yang telah memiliki kartu mahasiswa.
2) Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
3) Dosen dan karyawan STKIP PGRI Nganjuk.
d. Waktu pendaftaran anggota perpustakaan STKIP
PGRI Nganjuk.
1) Mahasiswa baru dapat dikatakan sebagai anggota
jika telah benar – benar diterima di STKIP PGRI Nganjuk dan memiliki kartu
mahasiswa, dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja.
2) Mahasiswa
semester dua keatas yang belum menjadi anggota perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk
dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja perpustakaan.
3) Dosen dan
karyawan STKIP PGRI Nganuk dapat melakukan pendaftaran anggota perpustakaan pada
jam kerja.
a.
Pelanggaran
oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang
perpustakaan.
b.
Peminjam
yang terlambat mengembalikan buku /bahan pustaka perpustakaan diwajibkan membayar
denda Rp.500 (lima ratus rupiah) tiap hari untuk setiap exemplar.
c.
Peminjam
yang menghilangkan atau merusak buku serta koleksi pustaka lainnya harus
mengganti buku yang sama sebanyak dua exemplar.
d.
Peminjam
yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi dan diteruskan ke Ka.
Perpustakaan untuk diambil tindakan.
D . JENIS
PELAYANAN
JENIS PELAYANAN
|
PERSYARATAN
|
1.
Layanan Pembuatan KTA (Kartu Tanda
Anggota) Perpustakaan
|
Foto
copy KTM & mengisi formulir
|
2.
Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan
Pengembalian) Buku/Bahan Pustaka
|
Menunjukan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
|
3. Waktu
Pelayanan
|
Senin sampai dengan jumat
Pukul 15.30 – 20.00
|
E. DEFINISI
1. Perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan / atau karya
rekam secara professional system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitihan, pelestarian, informasi dan rekreasi para pustaka.
2. Ruang baca adalah suatu tempat yang
mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat STKIP PGRI Nganjuk
sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar
serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat STKIP ‘PGRI’
Nganjuk dengan koleksi yang tersedia di atas 5000 sampai dengan hamper 7000 judul buku/bahan pustaka.
3. Perpustakaan
STKIP PGRI Nganjuk adalah perpustakaan yang dimiliki oleh instansi STKIP PGRI
Nganjuk.
4. Perpustakaan
STKIP PGRI Nganjuk adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi masyarakat STKIP
PGRI Nganjuk secara luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa
membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya berkepentingan dengan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Pelayanan sirkulasi adalah pelayanan
dimana buku koleksi buku dapat dipinjam / dibawa pulang sesuai dengan aturan
yang berlaku.
6. Pelayanan
Referensi adalah pelayanan koleksi rujukan, koleksi hanya sebatas dibaca di
tempat / di fotocopy dan tidak boleh dipinjam / dibawa pulang.
7. Pelayanan
Koleksi Tandon adalah pelayanan koleksi cadangan / khusus yang hanya bisa
dibaca ditempat / difotocopy dan tidak boleh dipinjam / dibawa pulang.
9. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat
dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
10. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis
yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar
pelayanan.
11. Pihak terkait adalah pihak yang dianggap kompeten
dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Standar pelayanan.
12. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya
disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam
organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian
tindakan pelayanan publik.
F. SISTEM, MEKANISME DAN
PROSEDUR
1.
LAYANAN
PERPUSTAKAAN STKIP PGRI NGANJUK
d.
Pengunjung / anggota mendatangi Informasi Perpustakaan STKIP
PGRI Nganjuk dan mengisi Buku Tamu. Anggota baru mengajukan pembuatan KTA
(Kartu Tanda Anggota) dengan persyaratan :
1)
Membawa KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
2)
Mengisi formulir pendaftaran.
e.
Setelah berkas pendaftaran lengkap, calon anggota dapat langsung
menerima Kartu Tanda Anggota dari Petugas. Jika kartu perpustakaan belum jadi,
calon anggota tetap bisa meminjam buku di perpustakaan dengan persyaratan
tertentu.
f.
Anggota perpustakaan menuju ruang baca yang disediakan atau
melihat katalog buku yang tersedia dalam program komputer.
g.
Aturan peminjaman buku di Perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk
adalah :
1)
Terdaftar sebagai anggota Perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk.
2)
Masa peminjaman buku selama 1 (satu) minggu, maksimal pinjam
2 (dua) exemplar bahan pustaka per anggota dan boleh diperpanjang sampai 2 (dua)
kali perpanjangan.
Keterlambatan pengembalian dikenakan sanksi denda Rp 500,- / exemplar / hari.
3)
Apabila buku yang dipinjam hilang / rusak peminjam wajib
mengganti dengan 2 (dua) exemplar / subyek yang sama.
h.
Alur peminjaman buku :
1)
Anggota menyerahkan
buku yang akan dipinjam kepada petugas.
2)
Petugas memasukkan nomor
anggota dan judul buku secara otomasi.
3)
Pada Lidah Buku
dituliskan tanggal kembali buku yang akan dipinjam.
4)
Pada Kartu Buku
dituliskan Nomor Anggota Peminjam dan Tanggal Kembali Buku.
5)
Petugas mengambil
Kartu Buku dan menyimpannya.
i.
Untuk pengembalian buku/ bahan pustaka, petugas menerima buku
dari peminjam dan meletakkan Kartu Buku kembali dalam Kantong Buku. Petugas
selanjutnya mengembalikan buku pada tempatnya.
j.
Anggota atau pengunjung Perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk dapat
memberikan masukan tentang jenis buku yang dibutuhkan dengan mengisi Blanko
Saran dan memasukkannya ke kotak saran yang tersedia di Perpustakaan STKIP PGRI
Nganjuk.
k.
Masukan pengunjung perpustakaan tentang buku yang dibutuhkan
menjadi bahan (input) untuk pengadaan koleksi yang dilaksanakan oleh Kepala
Perpustakaan dan Staf Perpustakaan yang melayani pengadaan dan pengolahan kepustakaan.
G.
WAKTU PENYELESAIAN
:
JENIS PELAYANAN
|
WAKTU PENYELESAIAN
|
1. Layanan
Pembuatan KTA
|
10 (Sepuluh) menit
|
2. Layanan
Peminjaman Buku perpustakaan
|
1 minggu dan dapat diperpanjang 2X
|
Catatan : Pelayanan diberikan setiap hari kerja dan
kecuali hari libur pelayanan tutup
H.
BIAYA
1. Semua jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh
Bidang Layanan Perpustakaan tidak dipungut biaya (Gratis)
I. Produk
Pelayanan
1. Produk pelayanan berupa memberikan informasi tentang buku-buku
perpustakaan, menyediakan tempat bacaan
buku perpustakaan.
2. Meminjamkan buku/bahan pustaka.
3. Anggota perpustakaan.
J. SARANA,
PRASARANA DAN / ATAU FASILITAS
1.
Komputer
& Printer
2.
Buku
Perpustakaan
3.
Form Monitoring
4.
Cheklis
5.
Foto
6.
Rak / lemari buku
7.
Kursi
8.
Meja Perpustakaan
9.
Buku catalog
10. Kotak
Pengaduan
11.
Buku kunjungan
12.
Kipas Angin
13. Televisi
14. FelingKabinet.
15. WIFI
KOMPETENSI
DAN JUMLAH PELAKSANA
PELAKSANA
|
JUMLAH
|
TUGAS
|
1. Caltira Rosiana,M.Pd
(Wakil Ka.Perpustakaan)
2. Bu Surtasih
(Ka. Urusan Perpustakaan)
3. Pak Harison
(Staf Perpustakaan)
|
1 Orang
1 Orang
1 Orang
|
Yang memiliki tugas dalam bidang Informasi dan layanan.
Memiliki Tugas sebagai membantu Ka. Perpustakaan
dalam melakukan pengolahan perpustakaan
Memiliki tanggung jawab dalam managemen
perpustakaan.
Memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
dalam perpustakaan.
|
L. PENGAWASAN INTERNAL
1. Pengawasan Internal terhadap proses pelayanan perpustakaan
dan prosedur dipantau oleh koordinator
Ka. Perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk.
2. Secara periodik pengawasan internal minimal
dilaksanakan setiap bulan untuk memastikan seluruh proses realisasi pelayanan
dapat dikendalikan.
Nganjuk, 15 Juni 2018
Ka Perpustakaan STKIP PGRI Nganjuk
CALTIRA
ROSIANA, M.Pd
NIDN. 0715068803